Tatacara Untuk Melaksanakan Keputusan Mediasi Dalam Sengketa Informasi

Tatacara untuk melaksanakan keputusan mediasi dalam sengketa informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Berikut adalah tata caranya :

 

Pasal 38

(1) Dalam hal mediasi menghasilkan kesepakatan, mediator membantu para pihak untuk merumuskan kesepakatan perdamaian.

(2) Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud ayat (1) setidak-tidaknya memuat:

a. tempat dan tanggal kesepakatan;

b. nomor registrasi;

c. identitas lengkap para pihak;

d. kedudukan para pihak;

e. kesepakatan yang diperoleh;

f. sanksi atas pelanggaran kesepakatan mediasi, jika ada;

g. nama mediator dan mediator pembantu jika ada; dan

h. tanda tangan para pihak dan mediator serta mediator pembantu jika ada.

(3) Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan.

(4) Kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi Komisi Informasi.

(5) Putusan Mediasi Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:

a. kepala putusan

b. tempat dan tanggal putusan;

c. Komisi Informasi yang memutuskan;

d. identitas lengkap dan kedudukan para pihak;

e. hasil kesepakatan tertulis;

f. perintah untuk melaksanakan kesepakatan yang diperoleh;

g. tanda tangan Ketua Komisi Informasi.

(6) Format surat kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran II.

(7) Format putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat pada Lampiran III.

Pasal 39

Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (1) ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 40

(1) Dalam hal proses mediasi dinyatakan gagal, mediator menanyakan apakah Pemohon akan menempuh proses ajudikasi.

(2) Dalam hal Pemohon akan menempuh proses ajudikasi, mediator memberitahukan hasil mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua Komisi Informasi.

(3) Ketua Komisi Informasi berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menetapkan Majelis Komisioner.

(4) Penetapan sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak proses mediasi dinyatakan gagal.

Pasal 41

Dalam hal Pemohon memutuskan untuk menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui ajudikasi, Panitera meregister permohonan ke dalam register sengketa.

03 Juni 2024