Alur Pengaduan
Halo sobat sehat jiwa
Layanan pengaduan masyarakat adalah layanan yang disediakan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat untuk menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan jiwa. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan jiwa serta menjaga kepuasan dan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat yang merasa tidak puas atau dirugikan oleh pelayanan kesehatan jiwa dapat mengajukan pengaduan kepada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat melalui berbagai saluran, yaitu:
- Kotak saran yang ditempatkan di ruangan kantor utama, ruangan poliklinik rawat jalan, ruangan IGD, ruangan apotek, ruangan laboratorium dan ruangan rawat inap Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.
- Media sosial, yaitu e-mail, whatsapp, dan portal Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.
- Formulir pengaduan masyarakat yang tersedia di website Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat. Formulir ini terdiri dari data pribadi dan data terlapor.
- Nomor Whatsapp admin pengaduan : 081256784013
Pengaduan masyarakat akan diterima dan ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat (TPPM) Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat yang bertugas untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, mediasi, dan evaluasi terhadap pengaduan yang masuk. TPPM akan memberikan tanggapan atau tindak lanjut kepada pengadu dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pengaduan diterima.
Layanan pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi dan tanggung jawab sosial Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang berkualitas, profesional, transparan dan akuntabel. Dengan adanya layanan pengaduan masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dengan masyarakat serta menyelesaikan permasalahan yang timbul secara cepat dan tepat.