Alur Pengaduan

 

Halo sobat sehat jiwa

Layanan pengaduan masyarakat adalah layanan yang disediakan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat untuk menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan jiwa. Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan jiwa serta menjaga kepuasan dan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat yang merasa tidak puas atau dirugikan oleh pelayanan kesehatan jiwa dapat mengajukan pengaduan kepada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat melalui berbagai saluran, yaitu:

Pengaduan masyarakat akan diterima dan ditangani oleh Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat (TPPM) Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat yang bertugas untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, mediasi, dan evaluasi terhadap pengaduan yang masuk. TPPM akan memberikan tanggapan atau tindak lanjut kepada pengadu dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pengaduan diterima.

Layanan pengaduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi dan tanggung jawab sosial Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang berkualitas, profesional, transparan dan akuntabel. Dengan adanya layanan pengaduan masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dengan masyarakat serta menyelesaikan permasalahan yang timbul secara cepat dan tepat.

 

 

 

 

27 Mei 2024