Tugas dan Fungsi
GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantana Barat adalah Rumah Sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang berkedudukan di Kota Administratif Singkawang. Lokasi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan barat berada di jalan Raya Singkawang-Bengkayang Km 15 Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, dimana Lokasi ini memiliki kecenderungan terisolasi dari pusat kota dengan jarak sekitar 15 Km atau memerlukan waktu tempuh 20-25 menit guna mencapai lokasi dari pusat perkotaan. Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat saat ini mempunyai konsep penyembuhan dengan pola penyembuhan konsep modern yang lebih manusiawi yaitu pembentukan suatu masyarakat normal diluar “Therapheutic Community” dengan metode “Socio Medic Therapy”.
SEJARAH SINGKAT RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Tahun 1935 Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat didirikan oleh Pemerintah Hidia Belanda dengan nama Koloni Orang Sakit Jiwa (KOSJ) atau tempat penampungan penderita gangguan jiwa dengan luas sekitar 79 Ha.
Tahun 1978 disebut Rumah Sakit Jiwa Singkawang, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 135/Menkes/SK/IV/1978, klasifikasi C dengan nama RS Jiwa Pusat Singkawang. Sejak tahun 1980/1981, Rumah Sakit Jiwa Singkawang dibangun secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Anggaran Pembangunan) Departemen Kesehatan Republik Indonesia, dengan kapasitas 120 tempat tidur.
Seiring berjalannya waktu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 327/Menkes/VI/1991, Rumah Sakit Jiwa Pusat Singkawang, klasifikasi B, menduduki eselon III.a.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 216 Tahun 2002 dan Lembaran Negara Nomor : 13 Tahun 2002 seri D No. 11 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Rumah Sakit Jiwa Pusat Singkawang resmi diubah menjadi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah, menduduki Eselon II.a dan bertanggung jawab kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Barat. Tahun 2002 pembangunan sarana dan prasarana Gedung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Departemen Kesehatan Republik Indonesia, dengan kapasitas 300 tempat tidur.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 133 Tahun 2005 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Singkawang, menjadi satu-satunya Rumah Sakit Jiwa di Provinsi Kalimantan Barat, dengan kapasitas 580 tempat tidur, menduduki eselon II.a.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 72 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor : 72), klasifikasi B, Eselon II.b, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Raya Bengkayang Km.15, Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, Pemerintah Kota Singkawang.
Sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan pelayanan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat Menambah kapasitas Tempat tidur menjadi 580 Tempat tidur sesuai dengan SK Direktur No. 821.29 / 0621 / RSJ.Prov-TA.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK
1. Rumah Sakit Jiwa Provinsi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis serta melaksanakan pelayanan di bidang kesehatan jiwa yang meliputi pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan melaksanakan upaya rujukan serta melaksanakan pelayanan penyalahgunaan NAPZA sesuai dengan lingkup tugasnya.
2. Rumah Sakit Jiwa Provinsi dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Rumah Sakit Jiwa Provinsi mempunyai fungsi:
1. Penyusunan program kerja Rumah Sakit Jiwa Provinsi;
2. Penyusunan perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pelayanan, keperawatan, dan penunjang;
3. Penyusunan petunjuk operasional dan pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan yang meliputi pelayanan medik, pelayanan umum dan gigi serta pelayanan penyalahgunaan NAPZA;
4. Penyusunan petunjuk operasional dan pelaksanaan kegiatan di bidang keperawatan yang meliputi perawatan, serta prasarana dan sarana perawatan;
5. Penyusunan program dan pelaksanaan kegiatan di bidang penunjang yang meliputi penunjang medik, non medik dan rekam medik, serta pendidikan, penelitian, dan pengembangan;
6. Pelaksanaan pelayanan rujukan;
7. Pelaksanaan pembinaan pelayanan dan asuhan keperawatan;
8. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan asset, serta urusan umum di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Provinsi;
9. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang Rumah Sakit Jiwa; dan
10. Pelaksanaan tugas lainnya di bidang Rumah Sakit Jiwa yang diserahkan oleh Gubernur.