Menetapkan Arah Kebijakan Pelayanan Informasi Publik

Menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat dapat membantu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan pelayanan kesehatan mental kepada masyarakat. Karena rumah sakit jiwa menangani pasien dengan kebutuhan khusus dan berurusan dengan informasi sensitif, arah kebijakan ini harus mengedepankan perlindungan data pribadi pasien sekaligus memfasilitasi akses informasi yang relevan untuk keluarga, pemerintah, dan publik.

Berikut adalah langkah yang dilakukan untuk menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik di RSJ Provinsi Kalimantan Barat:

1. Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Rumah sakit menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. PPID di RSJ Provinsi Kalimantan Barat bertugas untuk:

  1. Menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh publik.
  2. Mengelola dokumentasi informasi yang dimiliki rumah sakit.
  3. Menyusun dan merumuskan kebijakan internal rumah sakit terkait layanan informasi publik.

SK Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID bisa cek disini.

Menetapkan Strategi dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana

 

2. Transparansi Informasi Layanan Kesehatan Mental

RSJ Provinsi Kalimantan Barat menyediakan informasi layanan kesehatan mental yang mudah diakses oleh masyarakat, baik melalui website resmi maupun aplikasi mobile (WA). Informasi ini mencakup daftar layanan yang tersedia, jadwal dokter, jenis terapi yang ditawarkan, serta prosedur pendaftaran dan konsultasi.

 

3. Perlindungan Data Pribadi Pasien

RSJ Provinsi Kalimantan Barat menetapkan kebijakan perlindungan data pasien yang ketat, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Informasi pribadi pasien, termasuk rekam medis, hanya dapat diakses oleh tenaga medis yang terlibat dalam perawatan dan pihak yang memiliki otorisasi sesuai hukum.

 

4. Publikasi Laporan Kinerja dan Anggaran Rumah Sakit

Sebagai bagian dari transparansi kepada publik, RSJ Provinsi Kalimantan Barat secara berkala menerbitkan laporan kinerja dan penggunaan anggaran yang tersedia secara online. Ini meliputi pengelolaan anggaran rumah sakit, dana yang diterima dari pemerintah, dan rincian penggunaan dana dalam pelaksanaan program kesehatan mental.

Link terkait publikasi laporan kinerja dan anggaran rumah sakit

 

5. Aplikasi Permintaan Informasi Publik Khusus Kesehatan Mental

RSJ Provinsi Kalimantan Barat menyediakan saluran aplikasi atau platform digital yang memfasilitasi masyarakat atau keluarga pasien untuk melakukan permintaan informasi publik terkait layanan kesehatan mental melalui website, Whatsapp dan media sosial (Facebook, Instagram, X, dan sarana lainnya). Aplikasi ini memudahkan masyarakat mendapatkan informasi seperti estimasi biaya perawatan, lama waktu perawatan, hingga informasi tentang hak-hak pasien di RSJ. Informasi ini sangat penting bagi keluarga yang mendukung pasien selama masa perawatan.

Berikut Link Media Sosial Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat :

Whatsapp (089506685397)

Instagram

Facebook

X (Twitter)

Youtube

Tiktok

 

6. Program Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan Mental

RSJ Provinsi Kalimantan Barat menetapkan kebijakan program edukasi publik mengenai kesehatan mental melalui pendidikan kesehatan kepada pasien dan keluarga pasien di ruang tunggu poliklinik rawat jalan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat. Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar juga aktif mengadakan kegiatan edukasi kolaboratif di seluruh bangsal rawat inap. Tujuannya adalah mengurangi stigma terhadap gangguan mental, meningkatkan pemahaman tentang perawatan mental, serta memberikan informasi mengenai bagaimana seseorang bisa mendapatkan bantuan di RSJ Provinsi Kalimantan Barat.

 

7. Sosialisasi dan Pelatihan SDM

Bagian penting dari implementasi kebijakan adalah memastikan bahwa staf RSJ Provinsi Kalimantan Barat yang terkait dengan pelayanan informasi publik terlatih dan memahami kewajiban mereka dalam memberikan layanan informasi yang sesuai dengan standar Perki. Program pelatihan dapat mencakup:

 

8. Monitoring dan Evaluasi Layanan Berbasis Pengaduan Masyarakat

RSJ Provinsi Kalimantan Barat menetapkan kebijakan untuk mengelola sistem pengaduan masyarakat secara transparan terkait pelayanan rumah sakit. Masyarakat dapat memberikan keluhan atau saran melalui platform online, yang akan dievaluasi secara berkala untuk perbaikan layanan.

Sistem pengaduan yang efektif perlu dikembangkan sebagai bagian dari kebijakan informasi publik. Masyarakat harus diberi akses yang jelas untuk menyampaikan pengaduan atau saran terkait dengan pelayanan informasi. Selain itu, rumah sakit perlu melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan informasi publik dan membuat perbaikan yang diperlukan berdasarkan hasil evaluasi.

 

Prinsip-Prinsip Pelaksanaan:

  1. Keterbukaan Informasi: Menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang pelayanan, hak-hak pasien, dan rincian perawatan.
  2. Perlindungan Data: Menjamin kerahasiaan informasi medis pasien sesuai dengan standar hukum.
  3. Aksesibilitas: Masyarakat dan pasien dapat dengan mudah mengakses informasi dan layanan melalui berbagai platform, baik online maupun offline.
  4. Akuntabilitas: Rumah sakit bertanggung jawab untuk menanggapi pengaduan publik dan menyediakan laporan yang transparan tentang kinerja dan penggunaan anggaran.

 

Dengan kebijakan seperti di atas, harapan RSJ Provinsi Kalimantan Barat dapat menciptakan layanan informasi yang lebih transparan dan responsif, yang tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan mental.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

06 September 2024