Tatacara Untuk Melaksanakan Keputusan Komisi Informasi Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 59
(1) Majelis Komisioner melakukan musyawarah untuk memutuskan perkara.
(2) Musyawarah dilakukan secara tertutup dan sifatnya rahasia.
(3) Musyawarah dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner.
Pasal 60
(1) Apabila musyawarah telah dilakukan secara sungguh-sungguh dan Majelis Komisioner tidak dapat mengambil putusan secara mufakat, putusan diambil melalui suara terbanyak.
(2) Dalam hal Majelis Komisioner tidak dapat mengambil putusan melalui suara terbanyak, suara Ketua Majelis Komisioner yang menentukan.
(3) Pendapat komisioner yang berbeda dari putusan yang diambil dilampirkan
dalam putusan kecuali jika yang bersangkutan tidak menghendaki.
Pasal 61
(1) Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berisi:
a. Kepala putusan;
b. identitas lengkap para pihak;
c. ringkasan permohonan sidang ajudikasi beserta alasan pengajuan permohonan;
d. ringkasan jawaban Termohon terhadap permohonan informasi, beserta alasan yang mendukung sikap atau tanggapan Termohon;
e. pertimbangan mengenai fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan sidang ajudikasi serta pertimbangan hukum atas sengketa yang diperiksa, termasuk di dalamnya mengenai kewenangan Komisi Informasi untuk mengadili sengketa tersebut serta kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.
f. amar putusan/pernyataan kesalahan/kebenaran masing-masing pihak yang berisi salah satu atau beberapa putusan di bawah ini:
1. menetapkan bahwa informasi yang dimohonkan adalah informasi publik yang wajib dibuka atau informasi yang dikecualikan.
2. membatalkan putusan atasan PPID dan memerintahkan Termohon untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
3. mengukuhkan putusan atasan PPID untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
5. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
6. mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan sendiri mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi;
g. hari dan tanggal musyawarah Majelis Komisioner
h. hari dan tanggal putusan diucapkan, nama Majelis Komisioner yang memutus dan nama Petugas Kepaniteraan yang mencatat persidangan.
i. Lampiran mengenai pendapat komisioner yang berbeda dari putusan yang diambil (dissenting opinion), jika ada dan dikehendaki oleh yang bersangkutan.
j. Lampiran mengenai permohonan dan tanggapan para pihak, dalam hal dianggap perlu untuk memperjelas putusan.
(3) Putusan tidak boleh memuat tentang perincian informasi yang dikecualikan.
(4) Putusan Majelis Komisioner mengikat para pihak sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(5) Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(6) Segera setelah salinan putusan diberikan kepada para pihak, putusan dimasukkan ke dalam situs resmi Komisi Informasi.
Pasal 62
(1) Terhadap putusan Majelis Komisioner dapat ajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam waktu paling lambat 14 (empat) belas hari sejak putusan diterima dan salah satu atau kedua belah pihak menyatakan secara tertulis tidak menerima putusan tersebut.
(2) Ketua Majelis Komisioner menjelaskan hak-hak Pemohon dan Termohon sebagaimana dimaksud ayat (1) sebelum menutup persidangan terakhir.