Standar penanganan pengajuan keberatan di internal Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
- Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan atas Informasi Publik kepada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat secara tertulis atau tidak tertulis. Petugas Informasi akan mencatat identitas Pemohon Keberatan atas Informasi Publik. Identitas meliputi nama, alamat, no KTP/SIM, telp, email, pekerjaan, tujuan mengajukan keberatan, serta alasan mengajukan kebertan atas informasi publik;
- Petugas Pelayanan mencatat pengajuan keberatan atas informasi publik ke dalam buku register keberatan;
- Petugas akan memberikan tanda bukti Pengajuan Keberatan atas Informasi Publik berupa nomor pendaftaran pada saat pengajuan diterima;
- Sekretaris PPID menyiapkan bahan tanggapan atas pengajuan keberatan pelayanan informasi publik;
- Ketua PPID membuat keputusan tanggapan/jawaban atas pengajuan keberatan pelayanan informasi publik;
- Petugas Pelayanan menyerahkan keputusan tanggapan sebagai jawaban atas keberatan pelayanan informasi public paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja;
- Petugas Pelayanan mencatat surat keputusan ke dalam buku register kebertatan;
- Sekretaris PPID menyimpan berkas pengajuan keberatan pelayanan informasi sebagai arsip;
- Sekretaris PPID menyusun laporan pengajuan keberatan pelayanan informasi publik secara berkala.
03 Juni 2024