Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat jika terjadi dugaan pelanggaran.
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui fb, twitter dan email Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui SMS atau WA di nomor 0853-8671-0328.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui akun sosial media Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat :
Instagram : https://www.instagram.com/rsjprovkalbar/
Facebook : https://www.facebook.com/rsjprovkalbar
Twitter : https://twitter.com/rsjprovkalbar
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, rsjiwa@kalbarprov.go.id.