Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antar Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dan Dinsos Sintang
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat Melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sintang pada hari senin (25/11/2019). Perjanjian tersebut membahas tentang masalah pasien dengan gangguan jiwa yang berasal dari kabupaten Sintang. Diharapkan kerja sama ini kedua belah pihak dapat berkoordinasi dengan baik dan dapat meningkatkan taraf pelayanan khususnya orang dengan gangguan jiwa lebih baik lagi.
25 November 2019