Kunjungan Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat Dalam Rangka Penilaian Pelayanan Publik Di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Singkawang, 30 Juli 2024 – Pelayanan publik yang baik adalah salah satu indikator utama keberhasilan suatu lembaga pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia bertugas melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga lainnya, termasuk rumah sakit jiwa. Salah satu rumah sakit jiwa yang menjadi fokus penilaian adalah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat.
Pada hari ini (30/07/2024), Ombudsman Provinsi Kalimantan Barat melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat. Penilaian ini bertujuan untuk mengevaluasi kualitas pelayanan kesehatan jiwa yang diberikan oleh Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar kepada masyarakat.
Kunjungan ini diterima langsung oleh dr. Wilson, Sp.KJ., M.Kes, selaku Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalbar, dr. Wilson, Sp.KJ., M.Kes menyambut baik kehadiran tim Ombudsman dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima masukan dan rekomendasi yang mungkin timbul dari penilaian tersebut.
Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman ini mencakup berbagai aspek pelayanan, termasuk: kualitas pelayanan medis dan psikologis, ketersediaan dan fasilitas yang mendukung proses pelayanan pasien, kepuasan pasien dan keluarganya terhadap pelayanan yang diberikan, serta kepatuhan pegawai terhadap standar pelayanan publik yang sudah ditetapkan.
dr. Wilson, Sp.KJ., M.Kes mengungkapkan harapannya agar hasil penilaian ini dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai kinerja Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat. “Kami selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami. Kunjungan ini adalah kesempatan yang baik untuk menerima umpan balik dan melakukan perbaikan jika diperlukan,” ujarnya.
Kunjungan ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di bidang kesehatan jiwa. Dengan adanya penilaian dari lembaga independen seperti Ombudsman, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat berharap dapat terus memperbaiki dan menyempurnakan layanan yang diberikan kepada pasien.
Setelah penilaian selesai, Ombudsman akan menyusun laporan yang berisi temuan dan rekomendasi untuk perbaikan. Laporan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan jiwa yang diberikan memenuhi standar yang sudah ditetapkan.
Dalam prosesnya, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa.
Penilaian ini merupakan langkah positif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan jiwa. Dengan adanya pengawasan dan evaluasi yang berkala, diharapkan setiap lembaga pelayanan publik dapat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan mereka secara keseluruhan.
Penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas pelayanan yang diterima oleh masyarakat. Dengan rekomendasi yang diberikan, diharapkan RSJ Provinsi Kalimantan Barat dapat melakukan perbaikan yang signifikan sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini tentu akan berdampak positif pada kesejahteraan pasien dan masyarakat secara keseluruhan. (Arwin)