Undang – undang No. 14 Tahun 2008 di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 421/ HUMPRO / 2011 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana direvisi dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 163 / HUMPRO / 2017 tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya untuk pelaksanaan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dikeluarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat Nomor 821.29/0072/rsj.prov.A tentang Penunjukkan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi pada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.
Home Tentang PPID