Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnyayang sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ya. Seluruh Informasi Publik dapat diakases oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan/rahasia.
Informasi publik di lingkungan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat di bagi atas :
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
Informasi yang Dikecualikan
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Bidang Publik dan bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID.
PPID Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dijabat oleh Staf Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat.
Informasi publik di lingkup Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dapat diperoleh dengan cara :
Â
Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi kepada Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat secara tertulis (pemohon datang langsung) atau tidak tertulis (permohonan via telepon, fax, email, dan website);
Setiap pemohon informasi publik wajib mengisi formulir permohonan informasi publik dengan lengkap serta melampirkan fotocopy KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku;
Setiap pemohon informasi publik dapat datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik, Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat KM 15 Jalan Raya Singkawang Bengkayang, atau mengajukan permohonan informasi melalui : Tlp/Fax (0562) 6421137, email rsjiwa@kalbarprov.go.id dan website https://rsjprov.kalbarprov.go.id/hubungi-kami/;
Pengisian dan pencatatan formulir permohonan informasi dari permohonan informasi yang diajukan melalui tlp / fax / email, dilakukan oleh petugas. Sementara permohonan informasi yang diajukan melalui https://rsjprov.kalbarprov.go.id/hubungi-kami/ dapat mengisi langsung secara online;
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat akan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik secara langsung apabila pemohon datang langsung atau melalui fax dan email apabila permohonan diajukan melalui telepon, fax, email dan website.
Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat akan menyampaikan tanggapan tertulis atas permohonan informasi publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat dapat memperpanjang waktu penyerahan pemberitahuan tertulis selama 7 ( tujuh ) hari kerja.